Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 202

banner 468x60

NUNUKAN,– Perlindungan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Nunukan. Pasalnya, dari sekitar 19 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut, 50 persen di antaranya merekrut tenaga kerja lokal yang patut mendapat perlindungan hukum melalui peraturan daerah.

Anggota DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan serta pemberdayaan kepada pekerja lokal.

banner 336x280

Menurutnya, adanya perda ini tidak hanya sebatas aturan formal, namun merupakan komitmen untuk memastikan tenaga kerja asal Nunukan memiliki kesempatan dan perlindungan yang setara di dunia kerja.

“Perda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan oleh tenaga kerja luar daerah,” jelasnya.

Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Selasa (7/10/25) di Café A3 jalan Pelabuhan Nunukan, kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

Ia menambahkan, perda tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan Perusahaan, artinya keberadaan investasi di Nunukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perusahaan wajib memberi kesempatan kerja bagi warga lokal, Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik,” ujar politisi dari Fraksi Gerindr aini.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, mereka aktif berdialog dengan Hj. Musdalifah, menyampaikan pertanyaan, serta memberikan saran dan masukan terkait implelemntasi Perda.

Diskusi berlangsung cukup dinamis, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja luar daerah dibandingkan tenaga kerja lokal.

Mereka berharap DPRD dan pemerintah dapat meningkatkan koordinasi agar regulasi tersebut benar-benar dijalankan.

Menanggapi hal itu, Hj. Musdalifah menegaskan bahwa DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Perusahaan, Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Perlindungan tenaga kerja lokal bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita bisa memastikan setiap warga Nunukan mendapatkan haknya untuk bekerja dan sejahtera di daerah sendiri,” tegasnya.

Melalui sosialisasi perda ini, DPRD Nunukan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal semakin meningkat.

Selain itu, perusahaan diharapkan lebih terbuka dan berkomitmen dalam menjalankan aturan daerah demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Nnk-02)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *