Ketua Komisi I DPRD Nunukan Desak KSOP dan UPP Sebatik Hentikan Aktivitas Tersus Ilegal

banner 468x60

NUNUKAN  – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, mendesak pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di dermaga dan terminal khusus (Tersus) milik swasta yang beroperasi tanpa izin di Pulau Nunukan dan Sebatik.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, keberadaan perusahaan pengelola terminal khusus tanpa izin menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku industri pelabuhan yang patuh terhadap peraturan.

banner 336x280

Kondisi ini tegasnya, menimbulkan persaingan tidak adil dan menghambat perkembangan investasi yang sah.

“Perusahaan Tersus yang resmi dan mengantongi izin akan sulit berkembang jika harus bersaing dengan perusahaan bodong yang tidak memenuhi aturan hukum. Ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem investasi,” tegas Andi Mulyono, Senin (7/10/25).

Akademisi bergelar Doktor Hukum ini mengatakan Indonesia adalah negara hukum, karena itu, setiap perusahaan wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki izin pembangunan dan izin operasional sebelum menjalankan aktivitas bisnis.

“Saya selaku wakil rakyat di komisi yang membidangi perizinan, mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KSOP, dan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik investasi ilegal ini,” ujarnya.

Andi menambahkan, izin operasional Tersus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi indikator penting dalam menilai kelayakan lokasi, tata kelola, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.

“Perizinan memang memakan waktu dan biaya, tapi dari situ juga diuji sejauh mana perusahaan memenuhi standar hukum, lingkungan, dan tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Sayangnya, lanjut Andi Muliyono, sebagian pengusaha masih memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi tanpa izin, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, dan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Lebih jauh, ia juga menyoroti aktivitas Tersus ilegal tidak hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi negara, perusahaan tanpa izin, katanya, tidak membayar retribusi maupun pajak, bahkan membuka celah bagi aktivitas lintas batas tanpa pengawasan.

“Di Sebatik sering terlihat aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Malaysia melalui pelabuhan atau terminal khusus. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak citra dan kedaulatan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Nunukan akan memanggil seluruh pengusaha Tersus, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa investasi di Nunukan dan Sebatik tumbuh dalam koridor hukum yang benar. Semua pihak harus patuh aturan agar tidak merusak sistem ekonomi daerah,” pungkas Andi Mulyono. (Humas DPRD Nnk-05)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *