NUNUKAN – Persoalan konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pemegang izin konsesi di Kabupaten Nunukan mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Nunukan, Donal, S.Pd.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera turun tangan untuk memastikan hak rakyat tidak terabaikan.
Menurut Donal, selama ini penyelesaian konflik lahan di wilayah perbatasan berjalan lamban dan cenderung tidak berpihak pada masyarakat.
Banyak warga adat yang telah turun-temurun menempati tanah leluhur kini terdesak akibat ekspansi perusahaan besar.
“Negara tidak boleh terlihat lemah dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak,” ujarnya, Senin (27/10/25).
Donal bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat Nunukan telah melakukan audiensi dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menyampaikan berbagai kasus konflik lahan yang belum menemukan titik terang meski telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kasus yang mencuat beberapa pekan ini adalah konflik antara warga dengan PT Adindo Hutani Lestari (AHL), meskipun telah dilakukan beberapa kali mediasi, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Rakyat butuh kepastian hukum atas ruang hidup mereka. Jangan sampai mereka terus menjadi korban di tanah sendiri,” tegas Donal.
Ia menjelaskan, DPRD Nunukan berencana mengajukan rekomendasi resmi kepada KLHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi IV DPR RI.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang masih menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Negara harus hadir di tengah rakyatnya. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena lemah secara administrasi. Pemerintah harus memastikan hukum berpihak pada kebenaran, bukan pada modal,” tambah Donal.
Ia menilai, persoalan agraria di Nunukan tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, situasi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial dan menimbulkan ketidakadilan yang lebih luas di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pusat harus memiliki keberanian mengambil langkah strategis untuk melindungi kepentingan rakyat.
Donal juga mendorong adanya peta jalan penyelesaian konflik agraria di daerah perbatasan, terutama yang melibatkan masyarakat adat, menurutnya, solusi terhadap masalah ini tidak cukup dengan mediasi, tetapi harus disertai penegakan hukum dan peninjauan kembali izin perusahaan yang bermasalah.
“KLHK dan BPN perlu segera turun langsung ke lapangan, melihat kondisi masyarakat adat yang selama ini hidup di bawah tekanan. Jangan sampai peraturan justru menjadi alat penindasan terhadap warga,” ujarnya.
Terkait hal ini Anggota Komisi I DPRD Nunukan ini berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat untuk mempertegas komitmen dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Keadilan harus ditegakkan. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan rakyatnya,” pungkas Donal. **(Humas DPRD Nnk-19)












